Interaksi kehidupan manusia dalam masyarakat dalam sepanjang perjalanan hidup tidak ada yang berjalan lurus, mulus dan aman-amam saja. Sepanjang kehidupan manusia permasalahan keluarga kapanpun bisa terjadi oleh karena itu Hindarilah Egois anda dan bijaksanalah dalam mengambil keputusan yang terbaik.
Karena penceraian adalah solusi yang paling terakhir yang anda tempuh jika anda tidak menemukan solusi yang terbaik untuk mempertahankan pernikahan anda.
Karena penceraian adalah solusi yang paling terakhir yang anda tempuh jika anda tidak menemukan solusi yang terbaik untuk mempertahankan pernikahan anda.
Penceraian telah membuat konsekwensi hukum baru bagi para pihak diantaranya menyangkut pembagian harta gono gini /harta bersama, harta bawaan dan menyangkut masalah pemeliharaan anak.
ketidakadilan dan diskriminasi selalu menuaikan persoalan hukum Namun jika pada proses penceraian menimbulkan sengketa baik sengketa harta bersama dan hak asuh anak maka . Pengacara Indonesia hadir untuk membantu menyelesaikan dan memberikan bimbingan dan pengarahan sesuai hukum yang berlaku agar anda tidak salah dalam menentukan Langkah.
Tata Cara untuk mengurus penceraian :
- Membuat permohonan gugatan di tujukan ke Pengadilan Agama/pengadilan Negeri (diwilayah hukum istri) pengadilan Negeri (diwilayah hukum tergugat tinggal).
- Buku nikah
- KTP,KK,Akte kelahiran anak
- Bayar panjar perkara
- Menunggu panggilan dari Pengadilan
Kalau kurang jelas hubungi kami
Kantor Pengacara ”JUNAIDI YAHYA, SH.,MH & PARTNERS ” Advocates & Legal Consultants Berkantor di Jalan Anggek Rosliana VI No. 118 Slipi Jakarta Barat.11480
Advokat dan Konsultan Hukum siap membantu anda 24 Jam:
1. Junaidi Yahya, SH.,MH
2. M. Irianto, SH.,MH
3. Junaikar, SH
4. Mahmuddin, SH
Telp : 021-53653947, 53653948, 53653949
Fax : 021-53653950
HP : 081382852316

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
BalasHapusAssalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....