Jumat, 27 Januari 2012

Jasa Pengacara Kasus Penceraian Paling Laris

Interaksi kehidupan manusia dalam masyarakat dalam sepanjang perjalanan hidup tidak ada yang berjalan lurus, mulus dan aman-amam saja. Sepanjang kehidupan manusia  permasalahan keluarga  kapanpun bisa terjadi oleh karena itu Hindarilah Egois anda dan bijaksanalah dalam mengambil keputusan yang terbaik. 
Karena penceraian adalah solusi yang paling terakhir yang anda tempuh  jika anda tidak menemukan solusi yang terbaik untuk mempertahankan pernikahan anda. 
Penceraian telah membuat konsekwensi hukum baru bagi para pihak diantaranya menyangkut  pembagian harta gono gini /harta bersama, harta bawaan dan menyangkut masalah pemeliharaan anak.
ketidakadilan dan diskriminasi selalu menuaikan persoalan hukum  Namun jika pada proses penceraian menimbulkan sengketa baik sengketa harta bersama dan hak asuh anak maka . Pengacara Indonesia hadir untuk membantu menyelesaikan  dan memberikan bimbingan  dan  pengarahan sesuai hukum yang berlaku agar anda tidak salah dalam menentukan  Langkah.
Tata Cara  untuk mengurus penceraian :
  1. Membuat permohonan gugatan di tujukan ke Pengadilan Agama/pengadilan Negeri (diwilayah hukum istri) pengadilan Negeri (diwilayah hukum tergugat tinggal).
  2. Buku nikah
  3. KTP,KK,Akte kelahiran anak
  4. Bayar panjar perkara
  5. Menunggu panggilan dari Pengadilan

Kalau kurang jelas hubungi kami 
            Kantor Pengacara  ”JUNAIDI YAHYA, SH.,MH & PARTNERS ” Advocates & Legal Consultants  Berkantor di Jalan  Anggek Rosliana VI No. 118 Slipi Jakarta Barat.11480  
Advokat dan Konsultan Hukum  siap membantu anda  24 Jam:
1.    Junaidi Yahya, SH.,MH
2.    M. Irianto, SH.,MH
3.    Junaikar, SH
4.    Mahmuddin, SH
Telp : 021-53653947, 53653948, 53653949
Fax : 021-53653950  
HP : 081382852316