Interaksi kehidupan manusia dalam masyarakat dalam sepanjang perjalanan hidup tidak ada yang berjalan lurus, mulus dan aman-amam saja. Sepanjang kehidupan manusia permasalahan keluarga kapanpun bisa terjadi oleh karena itu Hindarilah Egois anda dan bijaksanalah dalam mengambil keputusan yang terbaik.
Karena penceraian adalah solusi yang paling terakhir yang anda tempuh jika anda tidak menemukan solusi yang terbaik untuk mempertahankan pernikahan anda.
Karena penceraian adalah solusi yang paling terakhir yang anda tempuh jika anda tidak menemukan solusi yang terbaik untuk mempertahankan pernikahan anda.
Penceraian telah membuat konsekwensi hukum baru bagi para pihak diantaranya menyangkut pembagian harta gono gini /harta bersama, harta bawaan dan menyangkut masalah pemeliharaan anak.
ketidakadilan dan diskriminasi selalu menuaikan persoalan hukum Namun jika pada proses penceraian menimbulkan sengketa baik sengketa harta bersama dan hak asuh anak maka . Pengacara Indonesia hadir untuk membantu menyelesaikan dan memberikan bimbingan dan pengarahan sesuai hukum yang berlaku agar anda tidak salah dalam menentukan Langkah.
Tata Cara untuk mengurus penceraian :
- Membuat permohonan gugatan di tujukan ke Pengadilan Agama/pengadilan Negeri (diwilayah hukum istri) pengadilan Negeri (diwilayah hukum tergugat tinggal).
- Buku nikah
- KTP,KK,Akte kelahiran anak
- Bayar panjar perkara
- Menunggu panggilan dari Pengadilan
Kalau kurang jelas hubungi kami
Kantor Pengacara ”JUNAIDI YAHYA, SH.,MH & PARTNERS ” Advocates & Legal Consultants Berkantor di Jalan Anggek Rosliana VI No. 118 Slipi Jakarta Barat.11480
Advokat dan Konsultan Hukum siap membantu anda 24 Jam:
1. Junaidi Yahya, SH.,MH
2. M. Irianto, SH.,MH
3. Junaikar, SH
4. Mahmuddin, SH
Telp : 021-53653947, 53653948, 53653949
Fax : 021-53653950
HP : 081382852316